Ilmu Sosial Dasar
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang
tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara
menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak ,
dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu
negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang
harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah
diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita
harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak
bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi
negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang
seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang
awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus
melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun
juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu,
problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik
mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk
mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis.
Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung
kelangsungan hidup bernegara.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat dan
Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum
:
1.
Besifat Mengatur
Hukum
dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik
dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
2.
Bersifat Memaksa
Hukum
dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya
sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
3.
Bersifat Melindungi
Hukum
dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak
tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai
kepentingan yg ada.
Ciri-Ciri Hukum
:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
- Berisi perintah dan atau larangan; dan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas
dan nyata. Hakekatnya tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari
mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu :
1. Suber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1. Undang-Undang (statute)
Undang-Undang adalah peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara
oleh negara.
Undang-Undang ada 2 yaitu :
I.
UU (formil)
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh
president dan DPR.
II.
UU (Materil)
adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
2. Kebiasaan (costume)
Kebiasaan merupakan
sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan
berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan
normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu
baik. Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika undang-undang
menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan
hukum, kecuali jika undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan
kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1) Perbuatan itu harus sudah
berlangsung lama.
2) Menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
3) Ada akibat hukum jika kebiasaan
hukum dilanggar.
Pasal 1339
“BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan
tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat
persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan. Pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa
hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3.
Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Yurrisprudentie
adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim
terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim
mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis: seorang hakim mengikuti
putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas
hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di
anggap lebih brpengalaman.
b) Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim
lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda
dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c) Sudah adil, tepat dan patut:
sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang
terdahulu.
4.
Trakta
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif:
perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut
mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan
mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian
yang kurang penting.
Treaty harus di
sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi
president/kepala negara.
5. Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Doktrin
menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi
tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum. Berlaku:
communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat
para ahli.
a) Commentaries on the laws at england
oleh sir william black stone.
b) Ajaran imam syafi’i, banyak di
gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias politika
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya. Hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat)
- Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum tertulis, hukum inidapat pula merupakan
o
Hukum
tertulis dan dikodifikasikan
o
Hukum
tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum Tak tertulis (hukum kebiasaan)
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
Menurut Tempat Berlakunya hukum dapat
dibagi dalam:
- Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
- Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi
dalam
- Hukum
Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positifi itu “Tata Hukum”. - Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melankan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Menuurut Cara mempertahankannya, hukum dapat
dibagi dalam
- Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contoh hukum material: Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum dagang dan lain-lain.
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam.
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
- Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini jarang digunakan oleh orang-orang.
Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam.
- Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2
Tugas Utama Negara
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-sifat Negara
1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah
memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada
dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang
tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan
dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah
monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
3. Menyeluruh/mencakup
semua
Sifat negara yang terkahir atau yang
ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan
semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh
seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini
juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara
harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela
negara dsb.
2 Bentuk Negara
1. Negara
Kesatuan
Pengertian dari negara kesatuan
adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara
tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara.
Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan
dibawah ini :
a) Memiliki satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b) Memiliki satu konstitusi (UUD) yang
berlaku di seluruh wilayah negara.
c) Memiliki satu kepala negara untuk
seluruh rakyat.
d) Memiliki satu lembaga perwakilan
e) Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat
dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi.
Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Negara
Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah
negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri
atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang
mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian
pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang
memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke
dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.
Kemudian yang berkaitan dengan
keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah
federal. Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara
serikat (federasi).
Unsur-unsur Negara
1. Unsur Pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya
suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh
organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang
menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut
sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini
disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan
secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
a) Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di
negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur
penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi;
penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk
adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan
penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga
negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi
tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah
harus ada rakyat dulu.
b) Wilayah
Setelah
rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur
wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu
negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah
inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan,
udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·
Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga
atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas
tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·
Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang
terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua
(kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut
diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar
lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari
garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di
luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·
Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada
di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
·
Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara
adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah
kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya,
kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah
ekstrateritorial Indonesia.
c) Pemerintahan
Unsur
selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang
dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan
yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda
pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan
penuh untuk mengatur jalannya Negara.
2. Unsur Deklaratif Negara
Selain
unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara,
yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan
unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan
suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar
dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat
menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
Pengertian Tentang Pemerintah
Pengertian Pemerintah menurut Woodrow Wilson adalah suatu
pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan
angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak
kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan
maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi
urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut W. S. Sayre, Pengertian Pemerintah ialah
sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya
Pengertian
Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka
(1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara
adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens.
Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh suatu negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Warga Negara Indonesia adalah :
·
Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu
warga negara asing;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
·
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
·
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
·
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui;
·
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
·
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
·
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
2. Sedangkan orang asing yang berhak
mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
·
WNA (Warga
Negara Asing) yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi
WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana
Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
·
WNI (Warga
Negara Indonesia) yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun
berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian
menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu
yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU
tersebut diundangkan.
Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah
Negara
a)
Rakyat
Unsur ini sangat penting
dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b)
Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara
tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas
yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya
apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya
dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada
di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara
tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan
aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c)
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d)
UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de
jure).
Kesimpulan
Warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang
membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian
dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Sedangkan Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah
terbentuknya suatu Negara.
Daftar Pustaka
http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-pemerintah-pemerintahan-dan-ilmu-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar