Senin, 21 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA



Ilmu Sosial Dasar

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.


Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.


Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum :
1.      Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
2.      Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
3.      Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

Ciri-Ciri Hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sumber-Sumber Hukum

            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber hukum ada 2 yaitu :

1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:

1.      Undang-Undang (statute)
Undang-Undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Undang-Undang ada 2 yaitu :
                                           I.            UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
                                        II.            UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

2.      Kebiasaan (costume)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik. Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika undang-undang menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,

Syarat-syaratnya yaitu:
1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

3.     Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)

a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

4.     Trakta
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)      Negara: bilateral.
b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum. Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)      Trias politika


Pembagian Hukum

Menurut Sumbernya. Hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat)
  • Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum tertulis, hukum inidapat pula merupakan
o   Hukum tertulis dan dikodifikasikan
o   Hukum tertulis tak dikodifikasikan
  • Hukum Tak tertulis (hukum kebiasaan)
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).          

Menurut Tempat Berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  • Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
  • Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi dalam
  • Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positifi itu “Tata Hukum”.
  • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melankan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Menuurut Cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam
  • Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contoh hukum material: Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum dagang dan lain-lain.
  • Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam.
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
  • Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini jarang digunakan oleh orang-orang.
Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam.
  • Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).


Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


2 Tugas Utama Negara

1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara


Sifat-sifat Negara

1.      Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2.      Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3.      Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.


2 Bentuk Negara

1.      Negara Kesatuan 
Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :

a)      Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. 
b)      Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c)      Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d)     Memiliki satu lembaga perwakilan
e)      Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi. Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.

Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal.  Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi).


Unsur-unsur Negara

1.      Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

a)      Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

b)      Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·         Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·         Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·         Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
·         Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

c)      Pemerintahan

Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

2.      Unsur Deklaratif Negara

Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.


Pengertian Tentang Pemerintah

Pengertian Pemerintah menurut Woodrow Wilson adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut W. S. Sayre, Pengertian Pemerintah ialah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya


Pengertian Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.


2 Kriteria Menjadi Warga Negara

1.      Warga Negara Indonesia adalah :
·         Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
·         Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
·         Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.      Sedangkan orang asing yang berhak mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
·         WNA (Warga Negara Asing) yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
·         WNI (Warga Negara Indonesia) yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.


Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

a)      Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b)      Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c)      Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d)     UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).


Kesimpulan

Warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara.




Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar