Kamis, 24 November 2016

KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA



Kasus Aksi Damai 4 November 2016


                Dengan berbagai macam agama yang terdapat di Indonesia pada saat perumusan pancasila masalah keanekaragaman agama di indonesia mendapat sorotan serius hingga melakukan pergantian. Pada awalnya menurut Piagam Jakarta (22 Juni 1945) bunyi sila pertama yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, namun mengingat masyarakat indonesia terdiri dari berbagai macam agama maka bunyi sila yang pertama di ganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang bunyi sila yang pertama ini diharapkan bisa mempersatukan bangsa Indonesia dan terciptanya kerukunan antar umat beragama.
            Toleransi merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan beragama, khususnya di Indonesia. toleransi merupakan suatu kebutuhan terlebih indonesia merupakan negara pluralis. Tidak hanya memiliki berbagai macam suku, ras dan bahasa, tetapi indonesia juga mempunyai berbagai macam agama. Agama yang diakui di indonesia sebanyak enam yaitu Islam, Kristen, Hindu dan Budha. Dengan agama yang bermacam-macam ini memberikan andil besar terhadap terjadinya konflik. Banyak contoh konflik antar agama yang terjadi di Indonesia, diantaranya yang terjadi saat ini konflik Kasus Aksi Damai 4 November 2016. Dalam hubungannya dengan agama, hal itu memberikan kesan yang kuat dan sangat mudah menjadi alat provokasi dalam menimbulkan ketegangan di antara umat beragama.
           

Penyebab Aksi Damai 4 November 2016


Pada 30 September 2016, dalam percakapan dengan warga di Kepulauan Seribu, Basuki menyatakan bahwa tidak masalah jika warga yang "dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem" tidak memilihnya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ayat 51 dalam surat Al-Maidah adalah ayat yang sering ditafsirkan sebagai ayat yang melarang Muslim untuk menjadikan orang non-Muslim sebagai pemimpin, dan sebelumnya digunakan oleh rival Basuki sebagai argumen untuk tidak memilih Basuki pada pemilihan gubernur. Percakapan ini direkam dan diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs YouTube. Salah satu yang menyebarkan video ini, Buni Yani menulis di Facebook "...dibohongi Surat Al Maidah...", (tanpa kata "pake") dan belakangan ia mengakui bahwa ia salah transkrip. Banyak warga maupun pengamat yang mengkritik pernyataan Basuki dan menganggap Basuki telah melecehkan Al-Quran.
Kritik ini menjalar di media sosial seperti Facebook dan Twitter, serta petisi di situs change.org yang didukung puluhan ribu orang. Menanggapi kritik ini, Basuki menyatakan bahwa ia tidak berniat melecehkan ayat Al-Quran, tapi hanya mengkritik pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk tujuan politik. Sejumlah organisasi melaporkan pidato Basuki ke polisi dengan dasar pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pada 10 Oktober, Basuki kemudian meminta maaf. Namun laporan hukum terhadap Basuki tidak dicabut, dan polisi mulai melakukan penyelidikan, termasuk memanggil Basuki ke Bareskrim pada 24 Oktober.


Persiapan Aksi Damai

Warga

Aksi direncanakan oleh berbagai ormas Islam. Penyelenggara merencanakan aksi yang sepenuhnya damai dan menuntuk dipenjarakannya Basuki atas tuduhan penistaan agama, yang masih diselidiki oleh kepolisian. Penyelenggara memperkirakan aksi ini akan dihadiri lebih banyak peserta dibanding aksi terhadap Basuki sebelumnya, dan menyarankan peserta untuk membawa bekal, mengantisipasi kemungkinan menginap, dan "menyiapkan wasiat untuk keluarga". Dua ormas Islam terbesar Indonesia, Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, tidak menganjurkan anggotanya untuk ikut, walaupun mereka tetap mendukung proses hukum terhadap Basuki dan tidak melarang diadakannya aksi ini.

Pemerintah

Polisi menyiagakan 7.000 personel untuk mengamankan aksi protes.[23] Pasukan TNI dikerahkan untuk menjaga kawasan Pecinan di Jakarta Barat. Warga Tionghoa khawatir aksi 4 November akan berakhir seperti kerusuhan 1998. Sejumlah gereja juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Pada 3 November, berkaitan dengan aksi yang direcanakan pada 4 November pemerintah melalui Kemkominfo memblokir 11 situs web yang dianggap menyebarkan sentimen SARA, termasuk portalpiyungan.com dan situs Islam smstauhiid.com.
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan berada di DKI Jakarta pada 4 November 2016. Keduanya juga akan berkantor seperti biasa. Jokowi berkantor di Istana Merdeka sedangkan JK berkantor di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara.
Saat peserta melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, Joko Widodo tidak ada di dalam Istana. Ia pergi meninjau proyek hanggar pesawat dan kereta Bandara Soekarno Hatta.

 

Tanggapan Sebelum Aksi Massa

Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan usai menghadiri acara Hari Menabung Nasional, terhadap rencana aksi massa yang akan digelar Jumat, 4 November 2016. Presiden mengatakan, demonstrasi merupakan hak demokratis warga, namun bukan hak untuk memaksakan kehendak dan bukan sebuah hak untuk merusak. Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah akan menjamin hak untuk menyampaikan pendapat, namun lebih mengutamakan ketertiban umum. Aparat juga sudah diminta untuk bersiaga mengawal aksi dan diminta untuk melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan tanggapan mengenai aksi massa 4 November. Kapolri menghimbau masyarakat untuk tidak terpancing untuk melakukan aksi anarkis sekaitan unjuk rasa 4 November, dan menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan media sosial dan tidak langsung menerima informasi dan terbawa emosi. Kapolri juga memerintahkan para personilnya agar menindak para provokator yang memprovokasi pendemo untuk melakukan kekerasan, dan tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap isu yang berkembang menjelang unjuk rasa. Ia juga mengakui menarik satuan Brimob di luar wilayah Jakarta untuk membantu pengamanan.

 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo

Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memerintahkan anak buahnya untuk mengambil tindakan tegas sebagai tindakan untuk aksi massa dengan tidak kekerasan. Ia mengatakan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat saja yang melakukan aksi unjuk rasa, sehingga para prajurit TNI harus melindungi juga mereka yang tidak melakukan unjuk rasa. Panglima TNI juga menegaskan kepada seluruh anak buahnya supaya tidak ragu dalam mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Indonesia, terutama apabila terjadi kegiatan anarkis dan radikal. Panglima TNI juga mengharapkan masyarakat tetap kenang dan beraktifitas seperti biasa.

 

Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo mendatangi rumah Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 31 Oktober 2016. Seusai pertemuan, keduanya menyinggung mengenai demonstrasi yang akan dilakukan empat hari kemudian. Prabowo Subianto mengatakan bahwa demonstrasi kepada Ahok harus dilakukan sesuai aturan dan mengingatkan agar tidak ada upaya untuk memecah-belah bangsa. Prabowo mengingatkan agar demonstrasi berjalan tertib dan merupakan hak konstitusional, serta mengharapkan suasana baik dan sejuk.

Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden ke-enam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menggelar jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Jawa Barat pada hari Rabu, 2 November 2016 untuk memberikan tanggapan terhadap isu nasional, politik, dan isu mengenai dirinya. Dalam jumpa pers tersebut SBY membahas mengenai isu seputar demo yang akan dilakukan dua hari setelahnya. Ia mengatakan unjuk rasa harus berjalan damai, tertib, sesuai aturan, dan tidak merusak, dan bukanlah merupakan bentuk kejahatan politik. Dalam pidatonya, SBY menuding intelejen memberikan informasi yang tidak akurat mengenai tuduhan adanya orang-orang besar, kalangan, ataupun menuduh parpol (partai politik) mendanai aksi-aksi unjuk rasa. SBY menganggap Demo 4 November merupakan murni dari gerakan hati nurani seperti Arab Spring sehingga tuduhan demonstrasi ditunggangi politik adalah tuduhan yang tidak mendasar. Susilo Bambang Yudhoyono juga menganggap demonstrasi ada karena ada yang diprotes dan dituntut, dan menganggap tuntutannya ada yang tidak didengar. Ia bahkan mengatakan jika tuntutan tidak didengar, bahkan hingga lebaran kuda pun akan ada unjuk rasa.

 

Muhammad Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab menjamin bahwa aksi massa akan berjalan damai dan pihaknya tidak akan melakukan kerusuhan. Rizieq berharap satuan Polri dan TNI yang ditugaskan mengawal aksi tidak bersikap represif, sehingga aksi yang dimulai seusai salat Jumat dapat berjalan dengan semestinya.

 

Kronologi

Aksi berpusat di kawasan antara Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Bank Indonesia dan Istana Kepresidenan, yang dideskripsikan telah berubah menjadi "lautan putih" oleh demonstran yang berpakaian putih. Polisi memperkirakan sekitar 200.000 warga menghadiri aksi ini, perkiraan lain menyebut angka 50.000 Aksi ini berjalan dengan damai dan tertib hingga Jumat sore, yang merupakan batas penyelenggaraan aksi ini. Tokoh yang menghadiri aksi ini diantaranya Mantan Ketua MPR Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta penyanyi Ahmad Dhani dan Rhoma Irama. Para demonstran berorasi dan menggunakan yel-yel, mendesak diprosesnya tindakan hukum terhadap Basuki.
Namun sekitar pukul 18:30 WIB aksi yang seharusnya sudah bubar mulai menjadi ricuh. Disinyalir, elemen demonstran beratribut HMI memulai dorong-dorongan dan menyerang polisi. Elemen lain tidak terlibat upaya kericuhan, dan sebagian massa Front Pembela Islam (FPI) berusaha melindungi barisan polisi dari elemen yang menyerang.[  Awalnya, polisi mempertahankan barisannya dengan perisai dan tanpa senjata. Namun setelah serangan menjadi lebih parah, anggota FPI yang melindungi polisi menghindar dan polisi melepaskan tembakan gas air mata. Dua kendaraan milik Brimob dibakar saat terjadi kericuhan di depan Istana Merdeka, sekitar pukul 20:10 WIB. Situasi di sekitar Istana mulai terkendali sekitar pukul 21:00 WIB, namun kericuhan terjadi di bagian lain Jakarta, tepatnya di Penjaringan, Jakarta Utara. Sebuah mini market dijarah dan sebuah sepeda motor dibakar. Baru sekitar dini hari para pelaku kericuhan membubarkan diri. Dilaporkan 2 warga dan 1 polisi terluka.

 

Hasil

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjanjikan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan selesai dalam dua minggu ke depan. Hal itu ditegaskan Jusuf Kalla usai menggelar pertemuan dengan perwakilan peserta unjuk rasa pada pukul 18:15 WIB. Kalla ditemani sejumlah menteri, di antaranya Menkopolhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta Mensesneg Pratikno.

 

Tanggapan Pasca Aksi Massa

Presiden Joko Widodo

Pada 5 November 2016 pukul 00:10 WIB, setelah melakukan rapat terbatas secara mendadak dengan sebagian menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Jenderal TNI, dan Kepala BIN, Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers di Istana Merdeka. Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara aksi yang menjalankan aksi dengan damai hingga petang, namun menyesalkan kerusuhan yang terjadi pada sesudah isya yang seharusnya sudah bubar dan hal tersebut dilihat bahwa telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik yang memanfaatkan situasi sebelumnya. Joko Widodo juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap Basuki akan dilakukan "secara tegas, cepat dan transparan", dan menghimbau warga untuk pulang.

 

Sekretatis Kabinet Pramono Anung

Usai Presiden Joko Widodo memberikan konferensi pers, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan bahwa presiden sudah berniat kembali ke Istana Merdeka setelah melakukan peninjauan proyek di Bandara Soekarno-Hatta. Pramono Anung mengatakan Presiden sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretatis Negara, Pratikno, dan Sekretaris Kabinet, untuk kembali ke Istana, namun tidak memungkinkan untuk kembali karena banyaknya massa yang mengepung istana. Selain itu, Danpaspampres, Bambang Suswantono, tidak menyarankan presiden untuk kembali ke Istana Merdeka untuk alasan keamanan. Presiden baru bisa masuk ke Istana Merdeka setelah suasana kondusif.

Memaknai AksiDemontrasi 4 November

Aksi demontrasi 4 November tersebut dimaknai secara beragam. Sebagian besar masyarakat Indonesia khawatir dampak dari demonstrasi besar-besaran tersebut, mengingat sudah banyak terjadi kasus kekerasan dan kerusuhan setelah demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya pernah terjadi. Kekhawatiran ini sangat terasa, meskipun Rizieq sebagai ketua FPI telah mengatakan bahwa demonstrasi ini tidak digelar dengan tujuan politik atau anti-Tiongkok. Akan tetapi, banyak masyarakat Indonesia masih percaya bahwa demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh kepentingan politik. Hal ini semakin menambah variasi respon masyarakat menjelang datangnya tanggal 4 November 2016.
Kekhawatiran ini masuk akal, mengingat saat ini telah memasuki masa kampanye Gubernur DKI. Dimana Ahok, sebagai tokoh sentral yang disasar demonstrasi ini adalah salah satu kandidat calonan gubernur DKI. Artikel ini pada dasarnya ingin mendiskusikan bagaimana demonstrasi di negara ini dimaknai sebagai bagian dari proses demokrasi. Demokrasi memerlukan partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Hal ini sesuai dengan ide dasar demonstrasi yaitu menyampaikan pendapat dan mengekspresikan ide-ide. Akan tetapi, fakta yang sangat disayangkan adalah bahwa demonstrasi ni justru sebagian besar digunakan sebagai alat untuk memaksakan kehendak tertentu kelompok tertentu massa, tanpa urgensi dan validitas atas apa yang mereka klaim.

Cara Mencegah Konflik antar Agama
Cara mencegah konflik yang utama dan utama adalah bertoleransi antar umat beragama di Indonesia populer dengan istilah kerukunan hidup antar umat beragama. Istilah tersebut merupakan istilah resmi yang dipakai oleh pemerintah. Kerukunan hidup umat beragama merupakan salah satu tujuan pembangunan bidang keagamaan di Indonesia. Gagasan ini muncul terutama dilatar belakangi oleh meruncingnya hubungan antar umat beragama. Adapun sebab musabab timbulnya ketegangan intern umat beragama, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat bersumber dari berbagai aspek sebagai berikut:
1.      Sifat dari masing-masing agama yang mengandung tugas dakwah atau missi.
2.      Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
3.      Para pemeluk agama tidak mampu menahan diri, sehingga kurang menghormati bahkan memandang rendah agama lain.
4.      Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
5.      Kecurigaan masing-masing akan kejujuran pihak lain, baik intern umat beragama,antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.
6.      Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat


Kesimpulan
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa konflik antar agama masih sering terjadi diIndoesia. Agar kehidupan umat beragama kembali rukun dan harmonis maka sebagai maka cara yang paling baik dan utama dilakukan adalah bersilaturahmi dengan pemeluk agama lain termasuk dalam menjalankan pelayanan sosial mereka. Selain itu kita haru menghilangkan rasa curiga dengan pemeluk agama lain. Tapi yang lebih penting adalah bertoleransi..Akibat fatal dari adanya konflik antar umat beragama adalah kehancuran persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.Yang ini dapat merusak nila-nilai pancasila sila pertama.
 

Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Aksi_4_November (di akses 25 november)
http://www.kompasiana.com/iwanseppriadi/analisis-kasus-aksi-damai-4-november-2016_5829ba81f69273f40cba740c
(di akses 25 november)


Senin, 21 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA



Ilmu Sosial Dasar

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.


Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.


Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum :
1.      Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
2.      Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
3.      Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

Ciri-Ciri Hukum :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Sumber-Sumber Hukum

            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

Sumber hukum ada 2 yaitu :

1.      Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:

1.      Undang-Undang (statute)
Undang-Undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Undang-Undang ada 2 yaitu :
                                           I.            UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
                                        II.            UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

2.      Kebiasaan (costume)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik. Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika undang-undang menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,

Syarat-syaratnya yaitu:
1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

3.     Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)

a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

4.     Trakta
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)      Negara: bilateral.
b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum. Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)      Trias politika


Pembagian Hukum

Menurut Sumbernya. Hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat)
  • Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum tertulis, hukum inidapat pula merupakan
o   Hukum tertulis dan dikodifikasikan
o   Hukum tertulis tak dikodifikasikan
  • Hukum Tak tertulis (hukum kebiasaan)
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).          

Menurut Tempat Berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  • Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain
  • Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi dalam
  • Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positifi itu “Tata Hukum”.
  • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melankan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Menuurut Cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam
  • Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Contoh hukum material: Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum dagang dan lain-lain.
  • Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam.
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
  • Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini jarang digunakan oleh orang-orang.
Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam.
  • Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).


Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


2 Tugas Utama Negara

1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara


Sifat-sifat Negara

1.      Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2.      Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3.      Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.


2 Bentuk Negara

1.      Negara Kesatuan 
Pengertian dari negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersusun tunggal, dimana di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara. Negara dengan kesatuan mempuyai beberapa ciri-ciri yang akan saya sebutkan dibawah ini :

a)      Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah. 
b)      Memiliki satu konstitusi (UUD) yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c)      Memiliki satu kepala negara untuk seluruh rakyat.
d)     Memiliki satu lembaga perwakilan
e)      Memiliki satu kabinet/dewan mentri
Dalam negara kesatuan ini terdapat dua macam sistem, yaitu sistem sentralisasi dan juga sistem desentralisasi. Salah satu contoh negara kesatuan adalah negara kita sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.

Kemudian yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal.  Amerika Serikat, Kanada dan Australia adalah contoh negara serikat (federasi).


Unsur-unsur Negara

1.      Unsur Pokok Negara (Konstitutif)

Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:

a)      Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.

b)      Wilayah

Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·         Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·         Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·         Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
·         Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

c)      Pemerintahan

Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.

2.      Unsur Deklaratif Negara

Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.


Pengertian Tentang Pemerintah

Pengertian Pemerintah menurut Woodrow Wilson adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut W. S. Sayre, Pengertian Pemerintah ialah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya


Pengertian Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.


2 Kriteria Menjadi Warga Negara

1.      Warga Negara Indonesia adalah :
·         Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
·         Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
·         Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.      Sedangkan orang asing yang berhak mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
·         WNA (Warga Negara Asing) yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
·         WNI (Warga Negara Indonesia) yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.


Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

a)      Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b)      Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c)      Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d)     UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).


Kesimpulan

Warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara.




Daftar Pustaka