Tugas 2.7 Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR) dan Contohnya
LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests)
nasabahnya. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31
Mei 2004 Lampiran 1e, Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat diukur dari
perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang diberikan terhadap dana pihak
ketiga. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank.
Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun banyak
maka akan menyebabkan bank tersebut rugi (Kasmir, 2008). Semakin tinggi Loan to
Deposit Ratio (LDR) maka laba perusahaan semakin meningkat (dengan asumsi
bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan efektif, sehingga jumlah kredit
macetnya akan kecil).
Kredit yang diberikan adalah kredit yang
diberikan bank yang sudah ditarik atau dicairkan bank. Kredit yang diberikan
tidak termasuk kredit kepada bank lain. Sedangkan yang termasuk dalam
pengertian dana pihak ketiga adalah giro, deposito, dan tabungan (Sinungan,
2000). Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, besarnya standar nilai Loan to
Deposit Ratio (LDR) menurut Bank Indonesia adalah antara 85%-100%. Dalam
membicarakan masalah Loan to Deposit Ratio (LDR) maka yang perlu kita ketahui
adalah tujuan penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR). Tujuan perhitungan
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk mengetahui serta menilai sampai
seberapa jauh suatu bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan kegiatan
operasinya. Dengan kata lain, Loan to Deposit Ratio (LDR) digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Perhitungan
loan deposit ratio ( LDR )
Loan deposit ratio merupakan perbandingan
antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank dengan dana
yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan melalui suatu formula yang
ditentukan oleh bank Indonesia melalu surat edaran bank Indonesia NO. 3/30/DPNP
tanggal 14 desember 2001 yaitu:
LDR
= TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
|
Contoh LDR
|
Referensi : http://faiz-faizhusnayain.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar